Minggu, 29 Maret 2015

HMI Mpo Bogor Tuntut Bupati Bogor Rotasi SKPD secara Profesional

Bogor.sambutan bupati baru.setelah sebelumnya rahmat yasin telah mendekam dengan kasus korupsi, Nurhayanti yang beberapa hari sebelumnya dilantik menjadi orang nomer 1 kabupaten bogor mendapatkan sambutan dan kado awal bulan yang tak mengenakkan. Puluhan mahasiswa HMI MPO cabang bogor kembali turun kejalan meminta bupati baru membenahi kabupaten bogor. Seperti diketahui visi misi bogor adalah menjadikan kabupaten bogor menjadi kabupaten termaju di indonesia namun semua itu tak kan pernah terwujud.kami melihat faktanya bogor dengan kekayaan SDA dan SDM yang begitu melimpah belum mampu menunjukkan ciri untuk maju. Lihat saja tarap pendidikan kita masih rendah, kemiskinan tak kunjung menurun, gizi buruk masih tetap ada, lingkungan hidup masih jauh dari bersih dan sehat, pelanggaran perizinan makin marak, Prostitusi dimana-mana. Bahkan KKN sudah membudaya. Kami nilai itu sebagai raport merah pemerintaj mereka harus membenahi kabupaten bogor jika mau maju.dan kami kira solusi saat ini adalah lakukan rotasi pegawai SKPD sesuai dengan ketentuan hukum dan profesionalisme.demkian asep kurnia ketua HMI menjelaskan kepada cia-bogor. Sementara itu sekretaris umum HMI Mpo menegaskan bahwa perbaikan awal yang bisa dilakukan adalah bupati tidak mengangkat mereka SKPD yang sekarang terindikasi KKN. Kami lihat masih banyak SKPD yang hari ini terindikasi KKN.lihat saja Binamarga untuk kedua kalinya berurusan dengan penegak hukum TIPIKOR dan ironis mereka juga masuk bui . Melihat hal itu kami menuntut bupati untik percepat rotasi SKPD yang sesuai hukum dan Profesionalismr kemudian pecat dan penjarakan SKPD yang terbukti KKN. Setelah Aksi HMI mrnegaskan akan terusengawal kabupaten bogor demi terwujudnya kabupaten termaju cia-bogor

Rabu, 18 Maret 2015

Bogor, Kota Pohon Tumbang

Bogor-Beberapa hari kebelakang kota bogor dikejutkan oleh maraknya pohon tumbang saat hujan, bahkan beberapa mengambil korban luka, beberapa hari kebelakang juga terjadi hal yang sama ketika salah satu mobil warga juga terkena pohon yang tepat mengenai mobil, yang diperkirakan mengalami kerusakan dan kerugian sampai jutaan rupiah.
mengingat hal tersebut sempat diwacanakan sebelumnya bahwa BPLH kota bogor akan melakukan pemetaan terhadap phon yang sudah tua dan di perkirakan membahayakan saat terjadi hujan dan angin. angin segar itu sampai saat ini tidak terlalu menggembirakan tentunya, jika dilihat dari faktanya sebagian pohon yang ada di pinggir jalan raya kota bogor usianya tak lagi muda, dan terhitung pohon yang sangat besar, dan ada kemungkinan membahayakan.
lantas pemetaan seperti apa yang di lakukan pemerintah hari ini, kjita pantas untuk menanyakannya, karena sampai saat ini tidak terlihat sedikitpun pemeliharaan terhadap pohon yang sudah menua di kota bogor.
senada dengan itu, Pecinta alam HMI, PAHMI, menilai bahwa salah satu tugas pemerintah dalam hal ini adalah BPLH kota bogor untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada warga kota bogor saat bepergian diluar dan di jalan raya yang di pinggirnya ditanami pohon, secara tata rung kota bogor memang sepanjang jalan raya hampir di penuhi oleh pepohonan yang dapat memberikan kesejukan pada warga kota bogor, namun terkadang juga memberikan ancaman yang sangat berbahaya, apalagi kota bogor adalah kota hujan yang terkadang di barengi dengan angin lebat, tentu ini sangat membahayakan, maka perlu perawatan dan pemeliharaan terhadap pepohonan yang sudah menua, dan memiliki dahan dan ranting yang bisa membahayakan sebaiknya di potong,kami sangat khwatir jika warga jadi korban akibat tidak tepatnya pemeliharaan pohon yang membahayakan, pungkas Aep Permana anggota PAHMI, dilakin kesempatan Heru jauharudin Sekum HMI dan sekaligus dewan Pembina PAHMI mengatakan, Jika terjadi korban lagi akibat pohon tumbang maka kita akan adukan BPLH kota bogor , karena mereka sebagai perangkat daerah yang mengurusi lingkungan tidak memberikan jaminan keamanan pada warganya.

(Lapmi)

Selasa, 17 Maret 2015

Teknik Persidangan

TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh: Asep Kurnia, S.Pd
PENDAHULUAN
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan pertanggungjawaban Pengurus, Menentukan ketua baru pada Musyawarah Cabang (musycab) dll. Hal yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibarapatni ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain :
1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
2. Rapat (pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
3. Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
4. Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
5. Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
6. Rapat merupakan media yang dapat dipakai unttuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.
Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik. Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
Contoh Rapat :
Rapat kerja (Raker), Mun8as, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.
BEBERAPA MACAM SIDANG
1. Sidang Komisi
• Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus serta untuk pematangan materi sebelum diplenokan (membahas lebih spesifik,rinci,detail pada pokok permasalahan masing-masing komisi yang telah ditentukan pada sidang pleno).
• Dipimpin oleh Ketua komisi serta dibantu sekretaris.
• Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
• Sidang komisi beranggotakan peserta dan peninjau yang ditentukan oleh sidang pleno
• Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
1. Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
1. Sidang Pleno
• Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali (peserta dan peninjau).
• Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
• Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
• Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
• Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.
• Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib, pembahasan agenda dan pemilihan presidium sidang. Sidang mengesahkan laporan pertanggung jawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
1. Sidang paripurna
• Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
• Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
• Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
• biasanya berisi tentang pengesahan akhir hasil-hasil sidang
KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
1. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib).
Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3. Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4. Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
5. Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan dan bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
6. Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun, selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang dibutuhkan.
7. Quorum & Pengambilan Keputusan
Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
• Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
• Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
• Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih
8. Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan. Mencatat setiap usulan dan keputusan serta merekapitulasi catatan sidang. Biasa ditugaskan pada presidium sidang III atau petugas khusus.
KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
1. Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
2. Penggunaan Palu Sidang
1. Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
1. Jumlah ketukan
1 kali ketukan : v serah terima pimpinan sidang v pengesahan keputusan
v Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
2 kali ketukan :
v pembukaan dan pencabutan skorsing v melakukan lobying
3 kali ketukan :
v pembukaan dan penutupan sidang v pembukaan dan penutupan sidang pleno v pengesahan ketetapan final /akhir hasil sidang
Ketukan Berkali-kali (lebih dari tiga)
Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat
3. Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
1. Interupsi point of order : Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan.
2. Interupsi Point of information : Digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
3. Interupsi Point of justification : Digunakan apabila menyatakan kesepakatan / setuju pada sebuah argumentasi.
4. Interupsi point of clarification : Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
5. Interupsi point of privillage : Digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan
6. Interruption of explanation : Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
7. Interruption of personal : Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
4. Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
1. Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.
5. Lobbying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal. suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. 6. Peninjauan Kembali (PK)
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
7. Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.
Hak dan kewajiban Peserta, Peninjau, Presidum sidang
• Peserta Penuh o Hak peserta penuh :
▪ Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
▪ Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
▪ Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
▪ Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan Kewajiban peserta penuh :
▪ Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
▪ Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
▪ Peserta Peninjau Hak Peninjau:
▪ Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan
baik secara lisan maupun tertulis Kewajiban Peninjau:
▪ Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
▪ Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
▪ Presidium Sidang
Presidium Sidang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan peserta penuh ditambah dengan ketentuan sebagai berikut :
• Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
• Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
• Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
• Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
• Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan dan wawasan luas
• Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
• Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan cerdik
Sikap Presidium Sidang :
• Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
• Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
• Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
• kharisma
Tata Tertib
  Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
  Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil „Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.”
Tok……..tok……..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
PENUTUP
Demikianlah tulisan singkat ini semoga bermanfaat. Gali terus ilmu pengetahuan dan banyak membaca guna menambah wawasan. Harapan kesempurnaan selalu muncul namun kekhilafan tak dapat dihindari semoga ada koreksi dilain sisi. Semoga Allah mengampuni dari bentuk kekurangan ilmu kami.Jazakumullah

Janji Walikota bogor atasi kemacetan di pertanyakan

cia-bogor-Seperti biasa kota bogor ketika menjelang pagi, dimana semua orang bepergian dan menajalankan aktivitasnya masing-masing, namun ada yang tak berubah dari kota bogor ketika memasuki jam kerja, antara jam 06:30-jam 08:00 kota bogor akan penuh dengan kesembrautan di lalulintas, lihat saja, di area jalan soleh iskandar, jalan pajajaran, jalan ahmad yani, jalan kebon pedes, jalan istana bogor, jalan tajur, hampir semua kawasan kota bogor macet saat jam kerja.
selain itu bogor menjadi kota termacet pada beberapa bulan yang dilayangkan kementrian perhubungan mungkin ada benarnya untuk evaluasi, namun beberapa kali pernyataan kepala DLLAJ kota bogor dan Walikota bogor dalam membenahi kemacetan hanya menjadi utofis belaka, dari mulai memundurkan jam anak sekolah, sampai memundurkan pagar istana pernah di lontarkan walikota bogor.
sanagt disayangkan memang ketika kemacetan dikota hujan terus terjadi menjelang masuk dan keluar kerja, karena betapa berharapnya masyarakat kota bogor akan lalu lintas yang nyaman dan aman, malah terkadang kemacetan di perparah dengan tidak adanya ketegasan petugas DLLAJ dalam menindak parkir liar di bahu jalan, dan kadang ada pak ogah yang memanfaatkan parkir liar, padahal disampingnya petugas DLLAJ, hal ini dapat disaksikan pada pagi hari di kawasan jalan depan PDAM kota bogor, betapa mirisnya pak ogah dan petugas DLLAJ berdampingan satu sama lain seolah mereka acuh dengan kemacetan yang terjadi.
tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, sampai kapan kota bogor akan macet di setiap jam masuk dan pulang kerja, bahkan pada jam biasa sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. perlu ketegasan dan strategi baru tentunya untuk mengurai kemacetan di kota hujan ini.

(heru)

Sabtu, 14 Maret 2015

HMI-MPO Komisariat UNIDA Lahirkan Pemimpin Baru


Cia-Bogor_Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Komisariat Universitas Juaanda Bogor menggelar pembukaan Rapat Anggota ke-4 yang dihadiri oleh puluhan kader komisariat serta peninjau dari struktur pengurus HMI-MPO Cabang Bogor, kegiatan itu di buka oleh Ketua Umum HMI-MPO cabang Bogor Asep.Kurnia di Pendopo Cipari girang  kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.15/03/2015
Agenda kegiatan RAK Ke-4 HMI-MPO Komisariat Unida Bogor, sebagaimana Yang dijelaskan ketua pelaksana rapat anggota komisariat Auliya Nafisa Nurrahmi Fauziah, bahwa " kegiatan ini dimulai dengan pembukaan yang diselenggarakan Ba'da magrib dilanjut dengan agenda persidangan, Laporan Pertanggung jawaban pengurus periode 2014/2015 diakhiri dengan acara Puncak Pemilihan formaturiat HMI-MPO komisariat Unuversitas Juanda Bogor",
Selain itu "Harapan HMI kedepan harus mapu melahirkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab, serta ucapan permohonna maaf jika kegiatan ini kurang representatif" ungkap Aul  Kader HMI dari Fakutas Teknologi Pangan dan Giji Juanda.
Orientasi kegiatan rapat anggota komisariat itu mengusung tema "implementasi khittah perjuangan dalam mengkontruksi arah perkaderan HMI dan terwujud kader militan"  seperti yang dikupas secara renyah oleh ketua umum HMI-MPO Cabang Bogor Asep Kurnia, bahwa" Selain LPJ Pengurus dan pemilihan Ketua ada yang terpenting yakni mengkonstruksi gagasan kedepan HMI bagaimana dan seperti apa,"
Khittah perjuangan adalah paradigma gerak HMI yang memuat  berbagai muatan nilai, mulai dari nilai Keislaman, moralitas dan intelektualitas tentunya implementasi adalah upaya perkaderan dan perjuangan dalam gerak aktifitas HMI-MPO''. Tegasnya dalam sambutan serta pembukaan rapat anggota komisariat universitas Juanda Bogor.

By: Redaktur

HMI_MPO KOMISARIAT UIKA BOGOR KONSEN DALAM PERKADERAN

Cia-Bogor_ Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Komisariat UIKA Cabang BOGOR menggelar basic training (Latihan Kader I). kegiatan itu berlangsung di villa Bangkong Reang, Kemang Pabuaran, kabupaten Bogor. kegiatan LK 1 yang dilaksanakan oleh Komisariat UIKA Bogor tersebut dibuka secara langsung oleh ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Asep Kurnia. 13/03/2015
Dalam sambutanya ketua HMI-MPO Komisariat UIKA Dede Mulyadi Mengungkapkan harapan, Bahwa "kegiatan training lk1 ini upaya menghasilkan kader yang kreatif dan intelektualitas , sesuai dengan apa yang di cita-citakan HMI-MPO yang ditegaskan dalam pasal 4 Anggaran Dasar HMI yakni terbinanya mahasiswa islam menjadi insan Ulul Albab yang turut betanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridoi Allah SWT"
Selain itu Age Panggilan akrab Ketua Komiariat UIKA menambahkan "dengan kondisi kemahasiswaan hari ini yang mengarah kepada sifat apatis dan hedonis sehingga tantangan bagi kita serta calon kader HMI untuk membangun kratifitas personal upaya meningkatkan inteletualitas personal", Tegasnya di sela-sela sambutannya.
dilain hal, ketua Umum HMI-MPO Cabag Bogor Asep Kurnia Memaparkan Usungan Tema, Bahwa "Pembinaan Kader Upaya meningkatkan kreatifitas dan intelektualiatas adalah gambaran HMI dalam perkaderan dan perjuangannya sebagai organisasi mahasiswa tertua yang siap melahirkan pemimpin besar dalam sejarah Negara ini"
Lanjut dalam sambutannya ia menambahkan, bahwa "Optimalisasi peserta training dan kader HMI pada kesempatan ini adalah wujud komitmen untuk mencapai cita-cita dari tema yang diusung dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, karena keseluruhan kegiatan ini bagian dari perkaderan dan perjuangan HMI", Pungkasnya Askur sebelum membuka LK1 Komisariat UIKA Cabang Bogor.
Harapan besar HMI ialah kader yang mampu menjadi harapan masyarakat sebagai agen of change serta problem solving bagi permasalahan yang hadir dalam nuansa kenegaraan Republik yang kita cintai ini.
By : Darwis

HMI-MPO Komisariat UNIDA Ganti Ketua Umum

Cia-Bogor_ Maret 2015 akan menjadi bulan yang syakral bagi Himpunan Mahasiswa Islam Mejelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Komisariat Universitas Juanda Bogor (UNIDA), karena pada bulan ini komisariat tertua di HMI-MPO Cabang Bogor akan mengelar rapat anggota komisariat (RAK) yang akan diadakan di Cicurug Kabupaten Sukabumi. 14/03/2015
Menjelang pelaksanaan RAK UNIDA terlihat Beberapa kader HMI-MPO Komisariat yang siap menjadi orang No 1 Di HMI-MPO Unida berdatangan silih bergati kemarkas HMI-MPO Cabang Bogor untuk melakukan konsolidasi dan dukungan dari pengurus cabang HMI-MPO cabang Bogor, hal ini diungkapkan Ketua Bidang Perkadera HMI-MPO Cabang Bogor M. Badri Tamam, Bahwa " menjelang rak komisariat unida sudah sedikitnya 4 kader komisariat secara pribadi mengunjungi skretariat degan beragam misi untuk mengkonsolidasikan HMI-MPO Unida kedepan."
Ia menabahkan bahwa " Selain Misi silaturahni, indikasi yang paling besar terlihat secara implinsit permohonan dukungan untuk menjadi ketua HMI-MPO komisariat Unida Cabang Bogor Periode 2015-2016" ungkapnya saat diwawancara di tempat Basic trainning Komisariat UIKABogor.
Dilain tempat Mantan ketua Umum Komisariat UNIDA periode 2012-2013 Abdul majid mengungkapkan sebagai harapan, Bahwa " komisariat Juanda harus tetap eksis dalam kesejarahannya, selain sebagai komisarit tertua di HMI-MPO cabang bogor ia harus mengembalikan kesejarahannya menjadi komisariat terbesar di HMI cabang Bogor",
Selain itu Majid yang hari ini sedang belajar di Jepang Menambahkan,"Siapapun yang terpilih menjadi ketua komisaria Juanda kedepan adalah orang yang berkomitmen membangun  komisariat yang lebih baik dibandingkan komisariat sebelunnya", Tutupnya saat dikonfirmasi Lewat sosial media.
HMI-MPO sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan harus mempersiapkan alam mewujudkan dan melahirkan pemimpin yang demokratis yang dihasilkan dari sitem yang demokratis sesuai tuntunan Al-Quran dan as-Sunah, Inilah harapan Umata, Negara dan Bangsa. Yakusa/
By : Redaktur

Selasa, 10 Maret 2015

PAHMI rutinkan Mendaki


Bogor, menjelang tahun baru PAHMI bogor mendaki gunung yang menjadi simbol bogor, belum dikatakan orang bogor kalau belum mendaki salak, begitulah lelucon mahasiswa pecinta alam kala mendaki salak.
ada begitu banyak mistis dan ribuan ketakutan yang di beritakan oleh para pendaki dan masyarakat yang sempat naik ke salak, namun bagi mahasiswa yang tergabung di HMI menilai mitos hanya sebagai angin lalu yang tak perlu di anggap serius, hanya saja mitos sering menjadi batu sandungan bagi para pendaki, banyaknya para pendaki yang tersesast bukanlah karena soal mitos, tapi lebih banyak di akibatkan karena kesiapan dan perlengkapan yang tak memadai untuk mendaki..
namun bagi PAHMI mitos adalah mitos, dan pengalaman perjalanan menuju salak adalah salah satu petualangan yang berharga bagi PAHMI . lihat jalur yang begitu luar biasa basah dan mengerikan, hujan yang tak kunjung reda sepanjang jalan adalah perjuangan menuju puncak salak 1, dan kami PAHMI bangga telah menaklukan puncak 1 salak.

Minggu, 08 Maret 2015

Pentingnya sinergitas dalam organisasi

organisasi merupakan sekumpulan individu yaang memiliku tujuan bersama dengan menentukan visi dan misi yang sama, demikianlah definisi organisasi yang sering di sampaikan, mari kita cermati, dari definisi tersebut ada hal yanng harus kita pahami, bahwa ketika berorganisasi berarti kita siap untuk melepaskan individu kita kemudaian menjadi sebuah kelompok, kemudian juga kita harus memiliki tujuan bersama dengan individu lainnya dalam organisasi, dan pencapaian dengan visi dan misi yang juga sama.
kesamaan visi dan misi dalam sebuah organisasi mutlak harus di pegang dan di pahami oleh seluruh anggota, karena tak mudah untuk menyamakan persepsi dan opini yang berkembang, maka visi dan misi dalam organisasi adalah tali perekat bagi seluruh anggota agar tunduk dan menyatu dalam satu tujuan bersama yaitu tujuan organisasi.
sayangnya, berapa banyak orang yang paham akan hal ini, padahal hal kecil yang akan membawa kepada sehatnya suatu organisasi adalah hal penting. kemampuan dalam menyamakan visi dan misi dan serta mewujudkan secara bersama tujuan maka organisasi akan semakin berkembang dan maju. sebaliknya jika ada beberapa anggota yang tidak paham dan memahami visi dan misi serta tujuan organisasi maka jangan pernah berharap organisasi bisa berkembang dan maju, yang ada adalah konflik internal yang tak kunjung selesai yang berujung kepda kongsi dan perpecahan, hingga bisa berakibat bubarnya organisasi.
lalu bagaimana menghadapi situasu seperti ini, hal yang harus dilakukan tentunya di perlukan seorang leader yang tangguh tegas dan bijak, apakah anggota yang tak mampu mengimbangi tetap ada di organisasi atau mungkin sebaliknya dikeluarkan, butuh keberanian dan ketegasan, dan tak ada hal yang lebih penting ketika satu orang yang tak bisa bekerjasama maka tentu leader harus memutuskan apakah akan terus memakainya atau berkonsentrasi pada yang banyak. oleh karenanya sinergitas antar anggota wajib di laksanakan dan harus terjadi,

Profil LaPMI

Penanggung jawab Umum : Ketua Cabang HMI Cabang Bogor
Redaktur : Ketua Lapmi, Sekretaris umum, Ketua cabang
Wartawan : anggota Lapmi

HMI MPO Cabang Bogor Rilis Web Lapmi

Alhamdulillah, Akhirnya web HMI cabang bogor bisa di rilis dengan nama domain www.cia-bogor.com, dalam beberapa hari kedepan insyaallah akan di publish saat pelaksanaan LK 1 Komisariat UIKA, dan diharapkan dengan web yang dikelola oleh cabang khususnya LAPMI mampu menjadikan HMI cabang Bogor semakin eksis.
selain itu web merupakan wadah informasi yang sangat paneting dalam memberikan kontribusi pada bangsa, selain media propaganda web juga akan menjadikan wadah catatan atau tulisan para kader HMi yang senang dalam dunia tulisan. kami harapkan semua kader mencintai tulisan dan mau berkontribusi dalam web ini.,