Kawasan Tanpa Rokok yang disingkat KTR adalah sebuah program pemerintah kota Bogor yang di rilis untuk menangani masalah rokok yang sudah menjadi budaya di masyarakat terkhusus untuk masyarakat kota Bogor. Karena rokok sudah menjadi sahabat bagi masyarakat hingga tidak menghiraukan lagi dampak dari asap rokok yang keluar dari rokok tersebut. Bahkan sudah tidak memikirkan keluarga,sodara, dan orang-orang di sekitarnya.
Suatu kebanggaan ketika
pemerintah kota Bogor merilis ini dengan mengeluarkan peraturan daerah (PERDA)
no 12 tahun 2009 tentang KTR ini dalam menanggulangi salah satu masalah
kesehatan yang ada di kota hujan. Memang dalam penegakan KTR ini tidak mudah harus melalui
tahap atau proses-proses agar solusi ini terwujud. Tetapi dalam realitanya
sampai hari ini program KTR yang sudah berumur setengah dekade tak kunjung
terwujud malah jauh dari harapan bahkan bisa dikatakan gaib program ini.
padahal program ini termasuk dalam prioritas program kerja salah satu dinas di
kota Bogor, dimana program ini pula sudah didukung dari segala aspek seperti
anggaran yang besar, fasilitas menghuni dengan adanya kendaraan penegakan KTR,
bahkan mendapatkan dukungan dari LSM internasional yaitu notice. Jadi sudah
tidak rasional ketika program ini sampai hari ini tidak membuahkan hasil yang
signifikan dan bukan tidak mungkin ketika program KTR kondisinya masih seperti
inin dan tidak ada perbaikan ataupun evaluasi, program ini menjadi ladang untuk
memperkaya diri pejabat-pejabat pemerintahan kota Bogor.
//Aulia Rachman (mahasiswa fikes uika)
//Aulia Rachman (mahasiswa fikes uika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda